TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, punya permintaan khusus pada majelis hakim, dalam sidang hari ini, Kamis (31/5/2018) di Pengadilan Tipikor.
Seperti diketahui, majelis hakim dalam putusan selanya memutuskan menolak eksepsi terdakwa.
"Kami memahami putusan hari ini. Setelah kami baca seluruh BAP (berita acara pemeriksaan) kami tidak temukan saksi kunci di kasus ini diperiksa. Kami mohon Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim dihadirkan di sidang ini," ucap Syafrudin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Mahfud MD: Isu Gaji Anggota BPIP Dipolitisasi untuk Menghantam Megawati
Merespons hal itu, Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan soal pemanggilan saksi itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum.
"Kalau soal pemanggilan saksi, silakan ke penuntut umum. Kalau terdakwa mau menjadikan saksi, jadikan saksi meringankan, silakan dihadirkan," tutur Yanto.
"Mohon maaf majelis, mereka ada di dakwaan saya. Saya mohon dua orang ini harus dihadirkan. Mereka saksi paling kunci," pinta Syafruddin lagi.
"Di perkara yang berkewajiban memanggil saksi adalah penuntut umum, pembuktian ada di penuntut umum, nanti sambil jalan," kata hakim Yanto.
Tim pengacara Syafruddin dalam eksepsinya pekan lalu mengatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kliennya.
Alasannya, menurut tim pengacara, penerbitan SKL yang dilakukan Syafruddin merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara (TUN).
Saat itu tim pengacara mengatakan SKL tersebut diberikan Syafruddin saat menjabat sebagai pejabat TUN. Karena itu, kata dia, seharusnya diuji pada Pengadilan TUN (PTUN).