News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Kembalikan Uang Rp 45 juta ke KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Kadin Barabai Fauzan Rifani (kedua kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/2/2018). Keduanya menjalani pemeriksaan untuk pelengkapan berkas dugaan suap proyek pembangunan RSUD Damanhuri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah (HST), Fauzan menerima total uang Rp 45 juta dari Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono.

Uang tersebut diberikan Donny sesuai dengan permintaan Fauzan untuk kantong Fauzan pribadi.

Sementara dari proyek ‎RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017, seluruh uangnya diberikan dari Donny ke Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif .

Diketahui dalam perkara ini Fauzan berperan sebagai orang kepercayaan bupati yang menjembatani adanya "aturan main" pelaksana proyek di HST harus membayar fee atau uang operasional 7,5-10 persen dari nilai proyek sebelum dipotong pajak ke bupati.

‎Dalam dakwakan, Donny disebut menyetujui fee 7,5 persen atau sebesar Rp 3,6 miliar. Pembayarannya melalui giro dua kali kepada Fauzan. Pertama Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan kedua Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai.

"Dari yang pertama saya dapat Rp 20 juta lalu yang kedua Rp 25 juta. Uang itu untuk pribadi saya, sudah saya gunakan," kata Fauzan di sidang hari ini, Senin (3/6/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lanjut hakim bertanya apakah uang itu telah dikembalikan ke KPK? Fauzan membenarkan total uang Rp 45 juta telah dikembalikan ke KPK.

"Uang sudah saya kembalikan pada KPK," tambah Fauzan.

Diketahui Donny sendiri telah dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK pada Senin (14/5/2018). Selain itu, Donny juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa KPK menilai perbuatan Donny tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun Donny mau mengakui kesalahannya.

Keterangan yang disampaikan Donny dalam persidangan telah membuat terang tindak pidana yang didakwakan.‎

Donny didakwakan menyetujui fee 7,5 persen atau Rp 3,6 miliar dan dilakukan pembayaran melalui giro dua kali kepada Fauzan. Pertama Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan kedua Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai.

Kini sambil menunggu eksekusi Donny ke Lapas Sukamiskin, Donny masih ditahan di Polres Jakarta Timur. Sementara itu, terdakwa Abdul Latif selain disangkakan kaus suap, juga dijerat dengan perkara gratifikasi dan pencucian uang.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini