News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Komisioner KPU: Kewenangan Kemenkumham Hanya Sebatas Administrasi Pengundangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kiri), Viryan Azis (kedua kiri), Wahyu Setiawan (ketiga kiri), Hasyim Asyari (ketiga kanan), Pramono Ubaid Tantowi (kedua kanan), Ilham Saputra (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender, terhitung mulai hari selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketigabelas pukul 08-16.00 wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00 hingga pukul 24:00 wib. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersikukuh mengatur pembatasan mantan narapidana korupsi turut berpartisipasi di dalam pemilihan legislatif (Pileg).

Meskipun, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengancam menolak rencana KPU RI melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg karena melanggar undang-undang.

Baca: Demi Belikan Baju Lebaran untuk Anaknya, Seorang Pria Nekat Culik Bocah 4 Tahun, Begini Nasibnya

Namun, Komisioner KPU RI, Viryan Azis, menegaskan, Kemenkumham tidak mempunyai kewenangan mengenai materi hanya sebatas proses administrasi pengundangan.

"Kemenkumham posisinya pada proses administrasi pengundangan, konten itu ada di kami dan selama ini tidak ada masalah," ujar Viryan, ditemui di Istana Wakil Presiden, Senin (4/6/2018).

Baca: Ketika Tutut Soeharto Malu Difoto Awak Media

Pada Senin pagi, dia menjelaskan, Ketua KPU RI, Arief Budiman bersama dengan komisioner KPU RI lainnya menggelar rapat pleno. 

Menurut dia, salah satu agenda rapat pleno membahas rencana pengajuan draft PKPU Pencalonan.

"Tadi pagi, kami rapat pleno diupayakan agar hari ini bisa dimasukkan ke Kemenkumham. Selama ini, kami ajukan dan selama ini sudah berjalan normal. Sudah ada belasan peraturan KPU dan mekanisme selama ini lancar-lancar saja," kata dia.

Baca: Pernah Kuliah di Pyongyang, Mahasiswa Amerika Kisahkan Potret Nyata Warga Korut, Tak Semuanya Muram

Untuk pengujian PKPU, kata dia, idealnya dilakukan di Mahkamah Agung (MA).

"Kami posisinya seperti itu. Idealnya, proses pengujian terhadap konten KPU itu di MA. Kan dimungkinkan itu," ujarnya.

Namun, apabila tidak segera diundangkan, dia menilai, berpotensi akan menghambat tahapan pencalonan.

"Iya, kalau tidak, berpotensi pileg terhambat," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini