News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

Menkeu: Anggaran THR Sudah Dibahas Pemerintah dan DPR Sejak 2017

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (28/5/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa heran dengan anggota dewan yang mempertanyakan asal anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan.

Sebab, pengalokasian anggaran untuk THR pada tahun ini sudah disiapkan dan dibahas oleh pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun lalu.

Baca: Soal THR untuk PNS, Ferdinand Hutahaean: Pelanggaran Serius, Sarat Kepentingan Politis

"THR dan gaji ke-13 itu bukan suatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami. Penganggarannya itu sudah dilakukan semenjak nota keuangan disampaikan oleh pemerintah tahun 2017 dan itu dibahas pemerintah bersama dewan," papar Sri Mulyani di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6/2018).

"Artinya, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 itu, ada di dalam Undang-Undang APBN 2018," sambungnya.

Menurutnya, pengumuman pemberian THR dan gaji ke-13 yang disampaikan menjelang lebaran bukan jauh hari sebelumnya, karena merupakan bagian strategi pemerintah dalam mengkontrol harga-harga.

"Ini memang kami umumkan jelang lebaran karena kami menghindari efek inflasi kalau diumumkan diawal," ‎ucap Sri Mulyani.

‎Sementara, terkait ASN yang berada di daerah, kata Sri Mulyani, sudah disiapkan di APBD yang telah disusun dengan formulasi memasukan perhitungan THR dan gaji ke-13.

"Konsen Ketua MPR, ya saya berterimakasih, namun kalau pakai bahasa seperti itu tidak perlu artinya yah. Artinya menkeu sudah melaksanakan UU APBN sesuai dengan yang selama ini kita dikomunikasikan dengan dewan dan sudah jadi aturan Undang-Undang, jadi kita lakukan secara hati," paparnya.

Baca: Menkeu: Pegawai Honorer Juga Dapat THR

‎Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasa mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

"Saya bilang hati-hati, jangan blunder. Ini kan lebaran tinggal menghitung hari, hati-hari harus dijelaskan dari mana uangnya," papar Zulkifli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini