TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi berharap dituntut bebas oleh jaksa penuntut KPK, Kamis (31/5/2018).
Namun harapan tinggal harapan, eks mantan pengacara Setya Novanto itu dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Selain menuntut 12 tahun penjara, Jaksa juga menuntut Fredrich dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah merintangi, menggagalkan penyidikan e-KTP," tegas Jaksa KPK Kresna Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca: PSI Sebut Cuitan Fahri Hamzah soal Densus 88 Tak Usah Ditanggapi
Jaksa menilai Fredrich sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP.
Usai mendengarkan tuntutan, Fredrich tampak hening dan terdiam. Kubu kuasa hukum juga sepertinya tidak menyangka klien mereka diganjar hukuman maksimal.
Sementara itu, dari kursi pengunjung sidang, tampak istri Fredrich yang sedih, terpaku melihat suami tercinta duduk di kursi terdakwa mendapat tuntutan 12 tahun penjara.
Baca: 4.925 Napi se-Kalimantan Selatan akan Dapat Remisi Idul Fitri
Setelah hakim mengetuk palu mengakhiri persidangan, Fredrich langsung bergegas menyambangi sang istri untuk memastikan dirinya baik-baik saja atas tuntutan maksimal jaksa.
Keduanya lalu bergandengan keluar ruang sidang diikuti dengan anak perempuan mereka dan para kuasa hukum Fredrich.(*)