TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Demokrat, Nurhayati Assegaf tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/6/2018).
Padahal seharusnya hari ini Nurhayati diperiksa untuk dua tersangka di kasus korupsi e-KTP yakni
Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan pihaknya menerima surat atas ketidakhadiran Nurhayati karena urusan dinas.
"Saksi Nurhayati tidak datang. Tadi kuasa hukumya mengirimkan surat permintaan jadwal ulang karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan dinas ke Lithuania mulai tanggal 4-10 Juni 2018," ungkap Febri.
Febri menambahkan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Waktu pastinya, akan disesuaikan dengan kebutuhan dan strategi penyidikan.
Selain Nurhayati, penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya yakni Teguh Juarno, Markus Nari, Miryam S. Haryani, Ganjar Pranowo, Aziz Syamsudin, Nurhayati Asegaf, dan Chaeruman Harahap.
Dari ketujuh saksi, dua saksi yakni Ganjar dan Aziz sudah menyatakan tidak hadir dan minta penjadwalan ulang pada KPK. Saksi yang sudah selesai pemeriksaan di KPK yakni Teguh Juarno.
"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan ini untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana e-KTP pada sejumlah pihak. Beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait e-KTP pun menjadi salahsatu poin yang diperhatikan," ungkap Febri.
Diketahui nama politisi Demokrat, Nurhayati Assegaf disebut oleh keponakan Setya Novanto, Irvanto di sidang kasus korupsi e-KTP pada Senin (21/5/2018) lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Anang Sugiana.
"Ke Ibu Nur Assegaf USD 100 ribu," kata Irvanto.
Hal ini membuat Nurhayadi meradang. Menurutnya, Irvanti telah melakukan fitnah pada dirinya di Bulan Suci Ramadhan ini.
Nurhayati menilai seharusnya moment bulan puasa dimanfaatkan Irvanto untuk tidak menyebar fitnah yang menyeret namanya.