TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan kasus Habib Rizieq Shihab bisa jadi dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pernyataan Iqbal merujuk pada isu terbitnya SP3 pada kasus dugaan chat pornografi antara Rizieq dan Firza Husein.
"Tentang SP3, itu suatu kemungkinan. Bisa jadi (kasus dugaan chat pornografi Rizieq) di SP3," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
Hingga saat ini, ia mengatakan penyidik masih terus meminta keterangan dari saksi ahli.
Jenderal bintang satu ini mengatakan tim penyidik tidak serta merta menghentikan penyidikan.
"Sepengetahuan saya, menurut saksi ahli, penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa yang mengunggah konten chat tersebut," jelasnya.
Baca: Foto Amien Rais dan Habib Rizieq Dihapus dari IG, Rudiantara Tegaskan Pemerintah Tidak Terlibat
Sebelumnya, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya masih enggan berkomentar mengenai isu penerbitan SP3 perkara dugaan chat pornografi yang menjerat tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, penasihat hukum Habib Rizieq, Kapitera Ampera mengklaim telah dihentikannya perkara antara Habib Rizieq dan Firza Husein.
Mabes Polri melalui Wakapolri, Kabareskrim, hingga Kadiv Humas Polri, mengaku saling tak mengetahui perkara ini.
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengaku sejauh ini hanya mengetahui SP3 kasus Habib Rizieq terkait perkara penodaan lambang negara oleh Polda Jabar.
"Kalau yang di Bandung saya tahu. Untuk yang di sini (Polda Metro Jaya), saya tidak tahu," ujar Syafruddin, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Ketika disinggung hal yang sama pada Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, ia justru meminta awak media bertanya pada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.
"Itu biar Pak Kadiv Humas saja ya," kata Ari Dono.
Setyo sendiri ketika dikonfirmasi, mengaku belum tahu dan meminta awak media mengonfirmasi hal tersebut ke Polda Metro Jaya.