TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB periode 2019-2020, pada Jumat pagi waktu setempat (8/6/2018).
Untuk memenangi kursi anggota tidak tetap DK PBB tersebut, Indonesia harus mendapatkan dukungan dari setidaknya 2/3 anggota PBB.
Baca: Bayi Ditemukan Selamat Usai Diculik dan Dibuang ke Semak-semak hingga Dikerubuti Semut
Indonesia mengungguli Maladewa dalam voting yang dilakukan dalam Majelis Umum PBB di New York, AS.
Pemungutan suara dilakukan oleh 190 negara anggota Majelis Umum PBB dari total 193 anggota.
Tiga negara anggota diketahui tak mengikuti pemungutan suara.
Indonesia berhasil mengumpulkan 98 suara dibandingkan saingannya Maladewa yang hanya mengumpulkan 46 suara, dengan total suara sebanyak 44.
Baca: Tak Banyak Diketahui, Yuanita Christiani Bongkar Sosok Sandra Dewi Sebenarnya!
Indonesia akan menjalankan tugasnya sebagai anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB per 1 Januari 2019, bersama negara dari grup lain, seperti Jerman (184) dan Belgia (181) dari Grup Eropa Barat dan Negara Lain; Afrika Selatan (183) dari Grup Afrika; serta Republik Dominika (184) dari Grup Amerika Latin dan Karibia.
Indonesia pernah menjadi anggota tidak tetap DK PBB pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.(*)