Lapran Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus sengketa terkait kepemilikan nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) antara BANI Mampang dan BANI Sovereign hampir mencapai titik akhir. Setelah sebelumnya Pengadilan Niaga Memenangkan BANI Mampang sebagai pemilik brand atau merk BANI yang sah, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 232 K/TUN/2018 juga memenangkan BANI Mampang.
Putusan Mahkamah Agung yang diputus oleh Ketua Hakim Kasasi Supandi tersebut, telah mengabulkan Permohonan Kasasi BANI Mampang dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No. AHU 00664837.AH.01.01 tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum BANI Sovereign. Demikian diungkapkan Ketua Bani Mampang M. Husseyn Umar, di Jakarta, Minggu (10/6/2018).
Husseyn berharap, dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, Menkumham dapat segera menindak lanjutinya. “Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Pengesahan Pendirian Badan Hukum BANI Sovereign keliru, kami berharap Kemenkumham dapat melaksanakan putusan ini dengan cara segera mencabut SK tentang badan hukum BANI Sovereign,” Ujarnya.
Oleh karenanya, guna mempercepat realisasi dari putusan hakim tersebut, Husseyn mengaku dalam waktu dekat akan segera mengirim surat resmi kepada kemenkumhan terkait keputusan MA antara BANI Mampang dan BANI Sovereign.
Husseyn menambahkan bahwa secara prinsip, BANI tidak keberatan apabila ada lembaga arbitrase baru didirikan, asal saja didirikan secara legal, namanya tidak menggunakan nama BANI yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak tahun 2003.
“Masalah munculnya pihak yang menamakan dirinya BANI Sovereign ini memang cukup menyita waktu dan pikiran. Namun demikian, kami tidak terganggu dengan masalah tersebut dan aktifitas BANI di dalam negeri maupun di dunia internasional tidak terganggu,” ujarnya.
Seperti diketahui, BANI Mampang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia pada tahun 1977 berdasarkan Surat Keputusan KADIN Indonesia Nomor: SKEP/ 152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977 tentang Pembentukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Dengan adanya Undang-Undang nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, BANI menjadi suatu lembaga yang otonom. Selama hampir 41 tahun berdiri, BANI telah menangani lebih dari 1000 perkara. Eksistensi BANI pun terlihat dari putusannya yang telah terdaftar di berbagai Pengadilan Negeri seluruh Indonesia dengan para pihak berasal dari berbagai negara. Di BANI terdaftar sebanyak 146 Arbiter, yang terdiri dari 75 Arbiter berkewarganegaraan Indonesia dan 71 Arbiter berkewarganegaraan asing.
Selain itu, BANI anggota berbagai organisasi arbitrase internasional, yaitu Regional Arbitration Institute Forum (RAIF) (sampai tahun 2012 yang keanggotaannya dilanjutkan oleh IArbI), International Council for Commercial Arbitration (ICCA), dan Asia-Pacific Regional Arbitration Group (APRAG), dimana Ketua BANI pada saat ini merupakan President organisasi tersebut dan Sekretariat BANI juga berfungsi sebagai Sekretariat APRAG. BANI juga mempunyai Cooperation Agreement dengan kurang lebih 14 (empat belas) lembaga arbitrase internasional di negara-negara lain. BANI juga aktif mengikuti berbagai konferensi-konferensi internasional tentang arbitrase/ADR, termasuk yang diselenggarakan organisasi khusus PBB, yaitu UNCITRAL dan lain-lain.