TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengabarkan sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan (Chat) porno.
Melalui video yang dibagikan pengacaranya, Kapitra Ampera, kepada Tribunnews.com dan di akunnya di Facebook, Jumat (15/6/2018), Habib Rizieq mengatakan tentang SP3 kasus tersebut.
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik untuk kita semua, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari langsung dari penyidik," ujar Habib Rizieq dari Mekkah melalui video tersebut.
SP3 di hari lebaran ini sangat membahagiakan bagi Rizieq Shihab dan keluarga.
"Sehubungan dengan itu, di hari yang fitri ini, di hari yang penuh kebahagiaan, tentu kebahagiaan kami sekeluarga semakin bertambah dengan datangnya kabar ini."
"Karena itu dalam kesempatan ini, di hari yang mulia ini, saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan rasa syukur, rasa terimakasih yang sebesar-besarnya, syukur kepada Allah SWT dan terima kasih ke keluarga kami yang selama ini selalu setia mendampingi kami, isteri saya tercinta, putri-putri saya tersayang yang selalu sabar, tegar dan tabah di dalam menghadapi berbagai macam cobaan dan ujian. Dan Akhirnya pada hari ini, Allah SWT, memberikan satu kebahagiaan yang luar biasa."
Dalam kesempatan ini juga Rizieq Shihab mengucapkan terimakasih atas dukungan FPI, ormas-ormas Islam, dan seluruh umat Islam serta para pengacara yang telah memperjuangkan terbitnya SP3.
"Dan akhirnya kepada pemerintah Republik Indonesia, khususnya pihak kepolisian Republik Indonesia, kami sampaikan apresiasi dimana mereka telah menyampaikan secara langsung surat SP3 asli tersebut kepada pengacara kami untuk disampaikan langsung kepada saya di kota suci Mekkah al-Mukarramah."
Sebelumnya diberitakan kasus dugaan chat pornografi oleh Pimpinan FPI, Rizieq Shihab (HRS), sudah berjalan selama dua tahun.
Kini telah beredar kabar bahwa kasus tersebut telah dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan informasi tersebut.
“Soal SP3 kasus HRD, sampai saat ini belum dapat informasi pasti dari penyidik,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
Karena itu, pihaknya akan menanyakan kepada penyidikSubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masalah perkembangan penyidikan kasus tersebut.
"Coba nanti saya tanya penyidik sejauh mana dan sampai di mana kasus ini,” ujar Argo.