TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) untuk kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yag menjerat nama Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018) dilansir dari Kompas.com.
Namun, pihaknya belum menjelaskan secara rinci terkait alasan dihentikannya kasus ini.
"Ini (alasan diberhentikannya kasus) semua kewenangan penyidik," kata dia.
BACA: Sebarkan Foto Selingkuhan yang Sedang Tanpa Busana, Pria Ini Diciduk Polisi
Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait penghentian kasus chat WhatsApp yang menjerat Rizieq Shihab ini dilansir dari Kompas.com.
Simak selengkapnya di sini!
1. Rizieq Shihab akan segera pulang ke Indonesia
Setelah kasus ini dihentikan, Rizieq Shihab berencana akan pulang ke Indonesia.
"Iya, kemarin saya ngomong sama Habib. Beliau akan kembali (ke Indonesia)," ujar Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kapitera Ampera, saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).
Namun, ia juga belum bisa memastikan kapan tepatnya Rizieq akan kembali.
Menurutnya, Rizieq masih menunggu waktu yang tepat.
"Insya Allah tahun ini kembali. Tapi saya enggak bisa memastikan bulan apa. Biarlah beliau sendiri yang mengumumkan kapan beliau akan pulang," tuturnya.
Kapitra mengaku bahwa Rizieq bahagia menerima surat penghentian kasus yang menjeratnya.