Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus dugaan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Iqbal menjelaskan SP3 itu terbit sebagai tindak lanjut usai gelar perkara, bahwa tidak terdapat perbuatan melanggar hukum dari hasil penyidikan.
Baca: Kompak, Begini Jawaban Fadli Zon dan Zulhas Tanggapi SP3 Habib Rizieq
"Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa perbuatan terlapor (Sukmawati), membacakan puisi berjudul 'IBU INDONESIA' tanggal 29 Maret 2018 di JCC pada acara 29’th ANNE AVANTE, disimpulkan : 'tidak ditemukan perbuatan melawan hukum / perbuatan pidana'," ujar Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6/2018).
"Sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di SP3," imbuh dia.
Para penyelidik, kata Iqbal, telah mendengarkan keterangan dari 28 pelapor dan 1 saksi. Bahkan, penyelidik juga telah memeriksa Sukmawati sebagai terlapor.
Selain itu, polisi juga telah mendengar keterangan ahli sebanyak empat orang.
"Satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli pidana," ungkap jenderal bintang satu tersebut.
Sebelumnya, Sukmawati Soekarnoputri, anak mendiang Presiden pertama RI, Soekarno, telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri.
Puisinya yang berjudul 'Ibu Indonesia' dianggap menyinggung tentang azan, syariat Islam serta cadar.
Puisi yang dianggap melecehkan umat Islam tersebut dibacakan, pada acara memperingati 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018, di Jakarta Convention Centre, Rabu (28/3/18).
Baca: Kabareskrim Sebut Sudah Periksa Sukmawati Terkait Puisi Ibu Indonesia
Kemudian, Sukmawati sendiri telah secara resmi menyampaikan permohonan maafnya kepada umat Islam, dalam konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
Ia mengaku tidak ada niat sedikitpun untuk menghina umat Islam di Indonesia.