TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Armo Prawiro menyesalkan adanya wacana yang berkembang di masyarakat bahwa penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan chat pornografi kliennya adalah hasil barter dengan penghentian penyelidikan kasus dugaan penodaan agama Sukmawati Soekarnoputri lewat puisi berjudul Ibu Indonesia.
Sugito mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena selama ini dirinya sebagai ketua Tim Pembela Hukum FPI yang menangani kasus Rizieq tidak hanya berurusan dengan penyidik dan tidak dengan pihak lain.
Ia pun mengaku kaget ketika tahu kasus dugaan penodaan agama tersebut dihentikan penyelidikannya.
"Ini yang juga kami sesalkan. Bahwa saya tidak ada urusan, kami tidak mengurusi, dan kami tidak tahu. Jadi kalo dibilang ada barter, nggak. Kami nggak tahu. Bahkan kami juga kaget kenapa (kasus) punya Bu Sukma itu di SP3?" kata Sugito saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (18/6/2018).
Padahal secara pribadi dirinya menikai bahwa kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati sudah memenuhi unsur tindak pidana.
"Kalo secara pribadi, saya mengatakan kasusnya Bu Sukma itu kan membawa azan, kedua dia mengakui dan meminta maaf. Kalau kami sebagai pribadi mengatakan sebenarnya memenuhi unsur, tetapi itu kan kewenangan penyidik," kata Sugito.