News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub Jawa Barat

Tunjuk Pj Gubernur Jabar dari Kepolisian, Mendagri Dianggap Ngotot

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik Ray Rangkuti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penunjukan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Sestama Lemhanas) Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dianggap menuai polemik oleh banyak pihak.

Begitu pula pemikiran dari pengamat politik Ray Rangkuti. Ia menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti tak peduli pada protes masyarakat yang menolak keras dilibatkannya anggota kepolisian di dalam urusan pemerintahan.

"Mendagri tetap ngotot dengan argumen seadanya menunjuk yang bersangkutan sebagai penjabat Gubernur Jabar," ujar Ray, melalui pesan aplikasi Whatsapp, Senin (18/6/2018).

Ia pun menjelaskan mengapa politisi PDI Perjuangan itu dinilai ngotot dengan argumen seadanya.

Ray mengatakan Tjahjo hanya melihat dasar hukum peraturan yang mereka buat sendiri. Karena aturan itu dibuat sendiri, tentu saja punya kecenderungan akan mengakomodir kepentingan pemerintah sendiri.

"Permendagri No 1/2018 dibuat sedemikian rupa untuk memang ramah pada keinginan politik pemerintah. Salah satunya membuat ketentuan yang tidak tegas soal pelibatan anggota polisi dalam urusan pemerintahan," jelas dia.

Selain itu, kata dia, Tjahjo juga seolah mengabaikan UU No 2/2002 tentang kepolisian soal larangan polisi merangkap jabatan di luar tugas kepolisian.

Jikapun harus bertugas di institusi lain, harus tetap berkaitan dengan tugas kepolisian, seperti di BNN dan atas dasar penugasan dari Kapolri.

Pasal 28 ayat 3 UU No2/2002 juga menyatakan dengan tegas bahwa polisi hanya bisa bertugas di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

"Sekalipun beliau sekarang menjabat sebagai sestama Lemhanas, tapi status beliau sebagai polisi belumlah pensiun. Maka sudah semestinya, Mendagri melihat aturan yang membatasi anggota polisi hanya boleh ditugaskan dengan tugas-tugas kepolisian," kata Ray.

Dengan kata lain, bila tetap dipaksanakan yang bersangkutan sebagai penjabat Gubernur, menurutnya M Iriawan harus lah terlebih dahulu pensiun atau mundur dari kepolisian.

"Artinya terhitung dari tanggal beliau (Iriawan, - red) ditunjuk sebagai penjabat Gubernur, sejak itu pula beliau harus mengirimkan surat pengunduran diri dari kepolisian," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini