News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terduga Teroris

5 Fakta Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Sempat Bertopang Dagu dan Sujud Syukur Saat Divonis Mati

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ketiga, halaman luar pengadilan dengan 140 anggota dan keempat, di ruas Jalan Ampera dengan penguatan 114 personel gabungan.

Beberapa sniper pun disiagakan di sejumlah titik rawan.

4. Aman sujud syukur saat divonis hukuman mati

Aman Abdurrahman langsung sujud syukur setelah majelis hakim memvonisnya hukuman mati dalam persidangan.

Aman langsung bersujud di ruag sidang sebelum Hakim Ketua Akhmad Jaini selesai membacakan putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar Jaini, membacakan surat putusan, Jumat.

Hal ini membuat belasan polisi bersenjata yang mulanya berdiri di samping kiri dan kanan ruangan langsung maju dan mengelilingi Aman.

Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Bahkan, Jaini sempat menghentikan pembacaan surat putusannya.

Suasana sidang menjadi cukup heboh saat awak media berusaha mengabadikan momen tersebut.

Tak lama, Jaini meminta polisi bersenjata untuk kembali ke tempat mereka semula.

Jaini kemudian membacakan kembali surat putusan sampai selesai.

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman mati untuk Aman karena menilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Aman dinilai sebagai penggerak orang lain untuk melakukan aksi teror.

Aman pun terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002, yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini