Aman juga dinilai telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
5. Pesan Aman sebelum divonis hukuman mati
Aman dikatakan pernah menyampaikan pesannya kepada pihak kuasa hukum jika ia dijatuhi vonis hukuman mati.
Ia meminta untuk eksekusinya dilakukan dengan segera.
"Sebelum sidang pada pertemuan lalu, dia bilang 'saya kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dan eksekusinya. Mau pindah atau gimana yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya'," ujar Asludin Hatjani, usai sidang vonis Aman.
Menurutnya, Aman juga berharap agar segera dipindahkan dari rumah tahanan Mako Brimob, Depok, tempat terdakwa kasus terorisme ini ditahan.
VIRAL: Pengacara: Vonis Mati Aman Abdurraham Terlalu Dipaksakan
"Yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya terutama pindah dari Mako Brimob," ujar Asludin.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan Retno Palupi)