News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terduga Teroris

5 Fakta Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Sempat Bertopang Dagu dan Sujud Syukur Saat Divonis Mati

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Aman juga dinilai telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

5. Pesan Aman sebelum divonis hukuman mati

Aman dikatakan pernah menyampaikan pesannya kepada pihak kuasa hukum jika ia dijatuhi vonis hukuman mati.

Ia meminta untuk eksekusinya dilakukan dengan segera.

"Sebelum sidang pada pertemuan lalu, dia bilang 'saya kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dan eksekusinya. Mau pindah atau gimana yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya'," ujar Asludin Hatjani, usai sidang vonis Aman.

Menurutnya, Aman juga berharap agar segera dipindahkan dari rumah tahanan Mako Brimob, Depok, tempat terdakwa kasus terorisme ini ditahan.

VIRAL: Pengacara: Vonis Mati Aman Abdurraham Terlalu Dipaksakan

"Yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya terutama pindah dari Mako Brimob," ujar Asludin.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini