TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.
Terlebih lagi, kondisi Aman saat sidang juga sehat.
Dalam sidang tersebut polisi melakukan pengamanan ketat dan ratusan personel diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang.
BACA: Pasca Vonis Mati Aman, BIN Yakin Tidak Akan Ada kelompok yang Melancarkan Aksi Teror di Indonesia
Ratusan personel itu di antaranya polisi bersenjata lengkap, penembak jitu, hingga unit K-9 atau unit satwa.
Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait sidang vonis Aman Abdurrahman melansir dari Kompas.com.
Simak selengkapnya di sini!
1. Sebelum vonis, Aman dijenguk anak dan istri
Sebelum menjalani sidang vonis, Aman Abdurrahman dijenguk oleh anak dan istrinya.
Anak dan istrinya itu datang membesuk Aman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tiga hari sebelum Lebaran 2018.
Mereka datang ditemani oleh Asludin Hatjani dan merupakan komunikasi terakhir Aman dengan kuasa hukumnya.
"Tiga hari sebelum Lebaran, saya bersama istri dan anaknya (Aman) itu jenguk ke sana," ujar Asludin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/6/2018) malam.
Asludin menjelaskan bahwa pada pertemuan saat itu Aman banyak bercanda dengan keluarganya dan tidak banyak membahas soal kasus yang menjerat Aman.