TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi angkat bicara soal pengajuan diri sebagai Justice Collaborator (JC) yang dilakukan oleh dokter Bimanesh Sutarjo.
Keduanya diketahui sama-sama tersangkut kasus upaya merintangi penyidikan terpidana kasus KTP elektronik Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jumat (22/6/2018), Fredrich menuding Bimanesh sudah ‘dibeli’ oleh KPK sehingga mengajukan diri sebagai JC dan menuding Fredrich sebagai otak perbuatan merintangi penyidikan terhadap Setnov.
“Dia sekarang sudah dibeli oleh Jaksa (KPK) kan, makanya mengajukan diri sebaga JC, sekarang dia berbalik,” ujar Fredrich di sela pembacaan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya dalam persidangan 4 Mei 2018, Bimanesh Sutarjo menyebut Fredrich intensif melakukan penghalangan penyidikan terhadap Setya Novanto yang akan dilakukan oleh penyidik KPK.
“Tanggal 17 November 2017 lalu saya ditemui penyidik KPK dan dikatakan bahwa pasien buron, saya juga bertemu saksi (Fredrich) dan dia sangat intensif menghalangi kami menemui pasien dengan menunjuk himbauan pasien butuh istirahat yang ditempel,” tegasnya.