TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan panjang Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorime di Indonesia akhirnya usai.
Dirinya oleh majelis hakim divonis hukuman mati.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Jaini mengatakan Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia.
"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbuktu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap Akhmad Jaini membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Atas vonis tersebut Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI Letnan Jenderal (Purn) Teddy Lhaksmana mengatakan vonis hukuman mati aman tidak akan 'memantik' aksi teror dari kelompok lain.
"Saya kira enggak," ujar Teddy saat ditemui di Menkopolhukam, Jumat (22/6/2018).
Teddy pun yakin, vonis mati Aman tidak akan menggerakan kelompok lain untuk melancarkan aksi teror di Indonesia.
"Mudah-mudahan enggak, bisa diantisipasi. Masa keinginannya ribut melulu. Enggaklah. Yakin. Saya harus berikan jawaban yakin, tidak," ujar Teddy.
Terkait keamanan, Teddy mengingatkan agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan.
"Kewaspadaan setiap orang harus Mas. Masa enggak," ujar Teddy.
Sebelumnya dalam fakta persidangan, hakim majelis menyebut Aman terbukti menggerakkan teror bom Gereka Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016.
Selain itu bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, penusukan polisi di Sumatera Utara pada 25 Juni 2017, serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.
Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana pasal 14 Juncto Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.