TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis kasus terorisme, Aman Abdurrahman digelar hari ini di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Setelah persidangan berjalan selama empat bulan, majelis hakim akan membacakan putusan vonis Aman yang sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman mati.
Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani mengatakan kliennya siap menghadapi vonis tersebut.
Baca: Rustam Ibrahim Sindir Ekonom yang Sering Mengkritik Utang Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akan melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis Aman.
Sebanyak 378 personel akan diturunkan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Personel tersebut antara lain terdiri dari polisi bersenjata lengkap, penembak jitu, unit K-9.
Sebelumnya, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penutut umum.
Baca: Sergio Aguero Bungkam Pernyataan Pelatih Argentina dengan Satu Kalimatnya usai Kalah dari Kroasia
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>