News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebanyak 378 Personel Diturunkan hingga Kondisi Aman Abdurrahman Menjalani Sidang Vonis Hari Ini

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis kasus terorisme, Aman Abdurrahman digelar hari ini di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Setelah persidangan berjalan selama empat bulan, majelis hakim akan membacakan putusan vonis Aman yang sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman mati.

Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani mengatakan kliennya siap menghadapi vonis tersebut.

Baca: Rustam Ibrahim Sindir Ekonom yang Sering Mengkritik Utang Indonesia

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akan melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis Aman.

Sebanyak 378 personel akan diturunkan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Personel tersebut antara lain terdiri dari polisi bersenjata lengkap, penembak jitu, unit K-9.

Sebelumnya, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penutut umum.

Baca: Sergio Aguero Bungkam Pernyataan Pelatih Argentina dengan Satu Kalimatnya usai Kalah dari Kroasia

PLEDOI PELAKU TEROR - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016. (WartaKota/Adhy Kelana) (Warta Kota/Adhy Kelana (Kla))

 

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini