Seluruh pertimbangan hakim, menyatakan bahwa Aman diberatkan dengan beberapa hal.
Yakni, terbukti melakukan aksi terorisme, membuat ketakutan, dan menghilangkan nyawa orang dan anak-anak.
Baca: Jabar Aman dan Kondusif, Tak Ada Laporan Kejadian Apapun terkait Pilkada
Aman juga dinilai terbukti telah mengajak pengikutnya untuk melakukan aksi amaliyah dan berjihad.
Bukan hanya itu, dia juga pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
Dengan demikian, Hakim memutuskan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman alias Oman Rachman.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Menjatuhkan hukuman kepada Aman dengan pidana mati," ujarnya.
Endak Usah Banding
Majelis hakim menanyakan kepada Aman apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Bagaimana banding atau menerima, atau pikir-pikir? Enggak usah komentar," tanya hakim.
Aman yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam melambaikan kelima jarinya ke kiri dan ke kanan di depan hakim. Aman pun sempat sujud syukur usai mendengar vonis hakim.
"Saya tidak ada banding," ujar Aman.
Sementara itu, kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani menyatakan pikir-pikir terlebih dulu menyikapi vonis tersebut.
"Mengajukan banding atau tidak tergantung beliau. Beliau menyatakan lepas diri. Tidak menerima tidak menolak," ujarnya usai sidang.
Asrudin mengatakan, sebelum sidang Aman telah memberitahukan akan sujud syukur jika divonis mati oleh hakim.
"Sebelum vonis dia bilang, 'kalau saya divonis mati saya akan langsung sujud syukur'. Dia tidak menyatakan alasan. Yang jelas sebelum sidang kalau divonis mati akan sujud syukur," imbuh Akhmad. (amriyono/tribunnews)