News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Politikus PKPI Sebut Penggalangan Dana oleh Prabowo Melanggar UU Parpol, UU Pemilu, dan UU Pilkada

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teddy Gusnaidi dan Prabowo

TRIBUNNEWS.COM - Politikus PKPI, Teddy Gusnaidi membeberkan jika penggalangan dana politik yang dilakukan oleh Prabowo merupakan tindakan yang tidak etis sekaligus melanggar 3 Undang-undang.

Hal tersebut ia tuangkan dalam website pribadinya, www.teddygusnaidi.com, Sabtu (23/6/2018).

Teddy menilai yang dilakukan oleh Prabowo saat ini tidak bisa sefenomenal era Jokowi dan Ahok dimana rakyat berbondong-bondong menyumbangkan uang, tenaga, dan pikiran hingga Ahok meminta sumbangan dihentikan karena sudah berlebihan.

Hal ini lantaran image awal masyarakat dalam menilai Jokowi berbeda dengan penilaian terhadap Prabowo.

"Jokowi ketika muncul di percaturan nasional, backgroundnya sederhana dan memang beliau menyatakan tidak punya banyak uang sehingga masyarakat terpanggil untuk menyumbangkan dana, sedangkan Prabowo muncul di benak masyarakat dalam sosok yang perlente, elitis dan tidak anti mainstream. Orang akan bilang giliran bangkrut jadi sok idealis, karena isu Prabowo bangkrut sudah lama beredar", ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dirinya juga menyoroti tiga undang-undang yang mungkin akan dilanggar dengan adanya penggalangan dana tersebut.

Tiga undang-undang tersebut yakni; UU Partai Politik, UU Pilkada, dan UU Pemilu.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini