News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Bupati Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara Dan Hak Politiknya Dicabut

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Bupati nonaktif Kutai Kartanegara tersebut dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp 469,96 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dengan hukuman 15 tahun penjara.

Rita sebelumnya didakwa penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.

Baca: Hidayat Nur Wahid: Jokowi Dulu Mengumpukan Dana, Kenapa Kalau Prabowo Dipermasalahkan

Selain pidana penjara, Rita yang juga politisi Partai Golkar ini dituntut membayar denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut terdakwa Rita Widyasari dengan pidana penjara 15 tahun, pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa Ahmad Burhanuddin, Senin (25/6/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Galang Dana Dari Masyarakat, Fahri Hamzah Sebut Prabowo Bingung Karena Tidak Berkuasa

Dalam surat tuntutan, dirincikan, Rita menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan setiap kali ada permohonan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara sejak Juni 2010 hingga Agustus 2012.

Khusus penerimaan gratifikasi, dilakukan bersama-sama dengan Khairudin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara yang dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Soal Netralitas Aparat, Politikus Demokrat: Jawaban Komaruddin Tidak Nyambung

Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa, Rita dan khairudin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak berterus terang.

Baca: Hidayat Nur Wahid Tidak Menampik Nama Anies Baswedan Muncul Dalam ‎Pembahasan Capres-Cawapres

"Hal meringankan, keduanya sopan selama persidangan," tambah jaksa.

Terakhir jaksa juga menjatuhi pidana tambahan terhadap dua terdakwa yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini