News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Jalani Sidang Tuntutan, Dokter Bimanesh Hadapi Sidang Putusan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEMBACA PLEDOI-Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi membaca berkas Pembelaan (Pledoi) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (22/6) . Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat pembelaan atau pledoi oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa di kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto, pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Jaksa KPK, M Takdir mengatakan terdakwa Fredrich akan lebih dulu menjalani sidang putusan pukul 10.00 WIB. Setelah itu, dilanjutkan dengan sidang dokter Bimanesh.

"Hari ini agenda sidang pembacaan putusan. Terdakwa Fredrich diagendakan pukul 10.00 WIB, terdakwa Bimanesh sidang dengan agenda tuntutan pukul 14.00 WIB," ucap Takdir di Pengadilan Tipikor.

Diketahui keduanya didakwa bersekongkol merekayasa data rekam medis Setya Novanto agar lolos dari proses penyidikan di KPK.

Atas perkara ini, Fredrich dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan e-KTP. Selain itu, Fredrich juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan.

Sementara Bimanesh baru akan menjalani sidang tuntutan siang nanti. Kuasa hukum Bimanesh, Wirawan Adnan optimis kliennya mendapat tuntutan yang lebih ringan dari Fredrich Yunadi.

Menurut Wirawan Adnan alasan utama kliennya bisa mendapat tuntutan ringan ialah tidak terlibat dalam pembuatan skenario untuk merekayasa kecelakaan lalu lintas guna menghalangi pemeriksaan KPK terhadap Setya Novanto.

"Dokter Bimanesh sama sekali tidak terlibat dalam rekayasa kecelakaan lalu lintas yang menjadi dasar dari dakwaan Pasal 21," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini