News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hanya Divonis 7 Tahun, KPK Pertimbangkan Banding Fredrich Yunadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengambil upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Upaya banding itu terkait putusan 7 tahun yang diterima terdakwa Fredrich Yunadi soal perkara kasus suap e-KTP.

"Memang putusan masih di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa. Karena itu, kami pikir-pikir dan akan membahasnya di KPK. Karena sebenarnya perbuatan yang bersangkutan terbukti," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

Menurutnya, amar putusan yang disampaikan Hakim Ketua Syaifudin Zuhri masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.

Fredrich Yunadi diketahui dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Tambahnya, tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan jaksa KPK kepada mantan kuasa hukum Setya Novanto itu sudah berdasarkan pertimbangan yang matang.

Meski begitu, Febri menyatakan pihak lembaga antirasuah menghormati putusan hakim atas perkara Fredrich Yunadi.

"Jika hakim memutus 7 tahun hari ini, sebagai sebuah putusan pengadilan, tentu kami hormati," kata Febri.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini