TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon memberikan tanggapannya terkait penolakan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi soal kemungkinan Jusuf Kalla bisa maju kembali sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019.
Seperti diberitakan Kompas.com, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018.
Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk, sementara perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dkk.
Pada intinya, para pemohon menginginkan ketentuan yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali, tidak ditafsirkan secara berturut-turut.
Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah pernah menjabat wakil presiden pada periode 2004-2009 dan 2014-2019, bisa kembali maju sebagai pasangan Joko Widodo pada pemilihan presiden mendatang.
Terkait hal itu, Jansen Sitindaon memberikan tanggapannya.
Dilansir TribunWow.com, hal itu dikatakannya melalui akun Twitter @jansen_jsp, yang diunggah pada Kamis (28/6/2018).
Politisi Demokrat itu mengatakan dirinya semakin yakin duet Jusuf Kalla dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).