Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo, telah mengembalikan sejumlah harta korupsi.
Dikatakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Anang telah mengembalikan uang sekitar 300 ribu dolar AS dan Rp 3 miliar.
"Sebagian pengembalian sudah dilakukan oleh terdakwa Anang pada KPK. Nanti tentu itu akan dihitung sebagai faktor pengurang di putusan nantinya. Tapi nanti kita lihat, setelah tuntutan dibacakan oleh jaksa, berikutnya kan pleidoi. Seharusnya pihak terdakwa menyampaikan secara rinci berapa yang sudah dikembalikan karena ini penting untuk hakim nanti mengambil putusan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Baca: Tiga Lumbung Logistik Partai Gerindra Untuk Usung Prabowo Dalam Pilpres 2019
Baca: Hanya Menang di 4 Provinsi, Sinyal Buruk Bagi PDIP?
Dalam perkara ini, Anang, yang merupakan mantan Dirut PT Quadra Solution, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Anang diyakini mendapatkan aliran duit terkait korupsi proyek e-KTP.
Anang juga dituntut membayar uang pengganti. Anang dituntut membayar uang Rp39.239.861.630 berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP.
Perusahaan Anang disebut mendapatkan Rp79.039.861.630 dari proyek e-KTP.
Uang itu kemudian diperuntukkan buat mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri Sugiharto dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.