TRIBUNNEWS.COM - Oknum bidan yang memainkan wajah bayi diberi sanksi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) tempatnya bekerja.
Tribun-Video.com melansir Kompas.com, Sabtu (30/6/2018), Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bekasi, Jawa Barat, Rojak, menyatakan bidan itu telah dirumahkan.
"Bidan tersebut pada hari ini persis sudah dirumahkan untuk sementara waktu oleh pihak RS. Ini berkaitan dengan menghindari upaya konfirmasi yang banyak" ujar Rojak kepada Kompas.com, Sabtu (30/6/2018).
Tetapi Rojak tak mengetahui batas waktu sanksi untuk bidan itu berlaku.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELANJUTNYA DI SINI >>