TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur belum dapat memastikan jumlah ikan Arapaima Gigas yang sengaja dilepasliarkan di Sungai Brantas.
Abdul Khalim, Kepala Resort Konservasi Wilayah Mojokerto-Sidoarjo BBKSDA Jatim menjelaskan, pemilik ikan Arapaima adalah (GH), warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang juga tinggal di Sidoarjo.
Namun dari pengakuan pemilik, dia tidak melepaskan ikan Arapaima ke sungai Brantas.
Baca: Gerindra Yakin Kasus Lembaga Survei Dalam Pilkada Akan Terulang Saat Pilpres 2019
"Jadi dia (GH) punya ikan Arapaima sebanyak 30 ekor disortir yang ditemukan sebanyak 18 yang bagus untuk dipelihara di rumahnya Perum Citra Harmoni Trosobo," ujarnya, Minggu (1/7/2018).
"Nah, 12 ekor ada yang mati dua ekor sisanya itu diberikan ke dua orang dan nggak tahu siapa yang melepasnya," imbuhnya.
Khalim mengatakan, dari keterangan pemilik ikan (GH) ikan Arapaima itu dilepasliarkan tanpa sepengetahuan pemIlik aslinya.
"Ikan itu diberikan untuk dipelihara dan oleh pemiliknya telah mewanti-wanti saat memberikan ikan Arapaima agar tidak melepas ke sungai dan supaya mengembalikan apabila telah bosan memeliharanya. Harapannya (pemilik) ikan Arapaima ini jangan dibunuh," ungkapnya.
Baca: KJRI Jeddah Pulangkan WNI Overstay Penderita Stroke Dari Arab Saudi
Menurut dia, pihaknya bersama petugas dari Balai Karantina Ikan Surabaya dan Sidoarjo didampingi Dinas Perikanan Kabupaten Mojokerto sempat memeriksa kolam ikan berukuran 60 meter persegi yang dulu dipakai untuk memelihara ikan arapaima. Kolam itu ada di bekas garasi truk di rumah GH yang ada di Jetis.
"Sebanyak 18 ikan Arapima milik GH telah diamankan oleh pihak Karantina Ikan Surabaya. Sedangkan untuk keberadaan ikan Arapaima di Sungai Brantas kami belum dapat memastikannya," jelasnya.
Adapun titik lokasi pelepasan ikan Arapaima di antaranya diduga dilakukan di Taman Brantas Indah (TBI) dan Rolag 9 yang merupakan aliran sungai Porong.
"Untuk penanganannya merupakan wewenang Balai Karantina Ikan Surabaya. kami BBKSDA hanya membantu mengedukasi masyarakat lantaran ikan Arapaima bukan binatang yang dilindungi," pungkasnya.
Menurut Alikin (50) Warga Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang ang menemukan ikan Arapaima di Sungai Brantas, dia menangkap ikan Arapaima berukuran lebih dari satu meter dalam kondisi hidup yang rencananya akan dijualnya.
"Ada 16 ekor ikan Arapima yang berhasil ditangkap warga dalam kondisi hidup maupun mati," katanya.