Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendari) Tjahjo Kumolo menyarankan Komisi Perlindungan Korupsi (KPK) untuk mempercepat proses persidangan terhadap calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.
"Saya hanya mengimbau mudah-mudahan KPK dan kejaksaan mempercepat proses persidanganya," kata Tjahjo dalam acara pelantikan APPSI, Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Baca: Bamsoet: Kenaikan Harga Pertamax Wajar
Menurut Tjahjo, jika belum diputuskan dengan kekuatan hukum, tersangka kasus korupsi akan tetap dilantik meski di tempat penahanan atau Lembaga Pemasyaratan (LP) sekalipun.
"Kalau bisa dipercepat persidanganya mudah-mudahan sudah clear semua lah, kan gak enak harus melantik di LP. Saya sebagai mendagri berpatokan kepada hukum sepanjang belum memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan atau banding ya tetap di lantik begitu nanti ada keputusan tetap langsung kita batalkan," katanya.
Baca: Dedi Mulyadi: Jika Pemungutan Suara Pilkada Jawa Barat Ditunda, Pemenangnya Akan Berubah
Sebelumnya diketahui ada salah satu kepala daerah yang unggul dalam Pilkada namun kini meringkuk di tahanan KPK karena menjadi tersangka korupsi.
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo unggul dalam pemungutan suara Pilkada 2018.
Baca: Dedi Mulyadi: Tagar 2019 Ganti Presiden Berpengaruh Terhadap Perolehan Suara Dalam Pilkada Jabar
Syahri diketahui menjadi tersangka KPK dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan hasil penghitungan suara dari KPUD setempat, Syahri dan pasanganya, Maryoto Bhirowo mendapat lebih dari 50 persen suara sah pilkada.
Syahri unggul atas pasangan calon pesaingnya Margiono-Eko Prisdianto.