TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Kamis (5/7/2018) dini hari, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan praktik suap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Irwandi telah mengenakan rompi tahanan warna oranye saat digiring petugas dari Gedung KPK di Jakarta ke mobil tahanan pada Kamis pukul 00.36 WIB.
Baca: OTT di Aceh, Dua Tersangka Keluar Gedung KPK Langsung Menuju Rutan
Map warna merah dan koper warna merah turut dibawa Irwandi dalam penahanan dirinya ini.
Irwandi memberikan sedikit pernyataan kepada wartawan sebelum menaiki mobil tahanan. Intinya, Irwandi membantah menerima uang suap atau fee maupun mengatur proyek terkait dana Otonomi Khusus (otsus) Provinsi Aceh tahun 2018, sebagaimana sangkaan dari KPK.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menjelaskan, Irwandi Yusuf ditahan di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang Gedung KPK kav K-4, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara, Ahmadi dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Meriah Bener, Ahmadi dan delapan orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Aceh pada Selasa sore hingga malam.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
Irwandi diamankan di rumah dinas Gubernur Aceh, Banda Aceh. Sementara, Ahmadi ditangkap di Takengon sepulang memberi pembekalan caleg Partai Golkar.
Setelah diamankan di Mapolda Aceh, mereka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di kantor KPK.
Setelah menjalani pemeriksaan, Irwandi Yusuf dan Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka.
Irwandi menjadi tersangka penerima suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018. Sementara, Ahmadi menjadi tersangka pemberi suapnya.
Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah "kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di KPK.
Dua orang pihak swasta diduga orang dekat Irwandi Yusuf juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya adalah Hendra Yuzril dan Suaiful Bahri.
Baca: Keluarga tak Percaya Gubernur Irwandi Yusuf Korupsi
Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni pemberian uang dari Ahmadi kepada Irwandi Yusuf dilakukan melalui perantara orang-orang dekat kedua kepala daerah tersebut. "Tim masih mendalam dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," tegas Basaria.
Dalam OTT di Aceh pada Selasa sore hingga malam kemarin, tim KPK barang bukti diduga terkait suap kedua kepala daerah tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan bukt transaksi pengiriman atau transfer dana Bank BCA dan Mandiri, serta sejumlah dokumen catatan proyek terkait. (Tribun Network/coz)