News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Mantan Napi Korupsi Tantang KPU Soal Aturan Caleg

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat di Kantor Bawaslu, Senin (12/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan terpidana kasus korupsi dana Bansos Sumatera Utara, Rio Capella menegaskan dirinya siap melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peraturan KPU tentang pencalegan.

Sebab, satu diantara sekian aturan, tertulis mantan terpidana korupsi tidak dapat mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif.

Baca: Sofjan Wanandi Ungkap JK Tolak Tawaran Duet Bareng AHY

Rio kepada Tribun menjelaskan bahwa KPU telah melanggar hak dasar manusia untuk dipilih dan memilih yang diatur dalam konstitusi.

Menurutnya, KPU tidak memiliki kewenangan apapun membatasi hak tersebut. Terlebih, tidak ada putusan pengadilan yang memvonis seluruh terpidana kasus korupsi tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih.

Masih kata Rio, KPU sebagai lembaga pengatur jalannya pemilihan, tidak dapat secara serta merta juga mengatur siapa bisa dipilih dan siapa yang tidak boleh terpilih.

"KPU sudah keterlaluan. Memang siapa mereka? Mereka bukan pengadilan yang memutuskan bisa atau tidak menggunakan hak untuk dipilih dan memilih. KPU hanya lembaga yang memfasilitasi pemilihan umum, bukan pengatur siapa boleh dipilih siapa tidak?" kata dia saat dihubungi, Jakarta, Rabu (4/7).

Mantan sekjen NasDem itu mengatakan aturan KPU seharusnya mengikuti undang-undang yang ada sebelumnya. Sehingga, tidak ada tafsir sendiri dari lembaga independen itu untuk membuat aturan versi mereka.

Sisi lain, dia juga menilai KPU memiliki kepentingan politis. Diantaranya adalah, KPU merasa paling benar diantara seluruh lembaga negara lain. Bukti yang terlihat adalah, adanya wacana hak angket kepada KPU yang beredar di parlemen.

"Artinya apa? Artinya mereka tidak komunikasi terlebih dahulu dengan DPR. Tidak juga melihat undang-undang sebelumnya. Mereka merasa superior dan paling benar sendiri. Bisa kacau negara kalau orangnya seperti mereka," tukasnya.

Bersama dengan 13 mantan koruuptor lain, Rio berencana untuk segera mengirim gugatan PKPU ke Mahkamah Agung. Alasannya, mereka merasa haknya untuk dipilih telah dikebiri KPU. Sementara semangat berdemokrasi adalah menyerahkan seluruhnya kepada rakyat.

"Kami telah konsolidasi semalam untuk menggugat PKPU dalam waktu dekat. 13 orang sudah tandatangan, lainnya mungkin akan menyusul. Kami sangat yakin, mereka sedang ketakutan kalau kami akan terpilih lagi," lanjutnya.

Baginya, hukuman para mantan narapidana sudah selesai selama di penjara. Jaminan untuk melakukan tindakan yang sama, bukanlah urusan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Saya yakin, kalau maju lagi pasti menang. Urusan lain ya bukan urusan KPU. Terpenting bagi mereka, administrasi lengkap. Apa yang belum terjerat kasus korupsi, KPU bisa jamin tidak akan korupsi atau sebaliknya?" jelas Rio dengan nada suara meninggi.

"Kita harus melawan yang salah begini. Jangan dibiarkan dan seolah mereka benar," ucapnya.

Jamin Tak Akan Lolos

Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengklaim pihaknya memiliki sebuah sistem untuk melihat rekam jejak para mantan napi korupsi, kejahatan terhadap anak dan narkoba yang akan mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

Meski tidak menjelaskan secara detail sistem tersebut, Hasyim menyebut sistem itu dipastikan dapat menganulir mantan narapidana yang tetap mencalonkan diri.

"Kami punya sistem untuk itu. Jadi, mudah-mudahan tidak ada kecolongan. Sistem ini juga akan diterapkan di daerah," jelasnya di Kantor KPU, Jakarta.

Bukan itu saja, KPU juga akan bekerjasama dengan Mahkamah Agung untuk melihat direktori putusan terhadap bakal calon anggota legislatif yang pernah menjalani hukuman di penjara.

"Pada intinya, ini kan mantan narapidana. Artinya sudah incracht berdasar pada direktori putusan dari MA. Itu tinggal dilihat saja kan?" tambahnya.

Apabila, pada prosesnya, partai politik tetap mendaftarkan nama tersebut, maka KPU akan menolak di pendaftaran awal dan meminta partai untuk mengganti orang.

"Sebelum masuk ke daftar caleg sementara, masih bisa dilakukan pergantian," tukas Hasyim.

Masih lanjut Hasyim, pihaknya siap memberi jawaban kepada MA apabila PKPU digugat oleh pemilik legal standing. Dasarnya, KPU sama dengan lembaga lainnya yang dapat mengesahkan aturannya sendiri.

Sehingga, aturan sudah dapat diterapkan sejak ditandatangani oleh ketua KPU.

Terlebih saat ini, kementerian hukum dan ham sudah meneken PKPU tersebut. "Kami siap berikan jawaban. Itu sudah menjadi tugas kami memberikan dasar aturan kami," kata dia.(Amriono Prakoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini