TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Mochammad Ardi Prasetiawan (MAP) dan Kadis Perkebunan Jatim, Samsul Arifien (SAR) sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Jawa Timur.
Keduanya selaku kadis (kepala dinas) yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim diduga memberikan hadiah atau janji terkait pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun anggaran 2016/2017.
"MAP dan SAR menambah daftar tersangka dalam perkara ini," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).
Sebelumnya KPK telah menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Ketua Komisi B Jatim, Mochamada Basuki (MB); Anggota DPRD Jatim, Mohammad Kabil Mubarok (MKM); Kadis Pertanian Jatim, Bambang Heriyanto (BH); PNS Dinas Pertanian Jatim, Anang Basuki Rahmat (ABR); dan Kadis Peternakan Jatim, Rohayati (ROH).
Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap DPRD Jatim
Serta dua Staf DPRD Provinsi Jatim, yakni Rahman Agung (RA) dan Muhamad Santoso (MSN).
"MAP akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan terhadap tersangka SAR yang berhalangan hadir, akan dijadwalkan pemanggilan ulang pada Selasa (10/7/2018) ," kata Saut.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap triwulan dari Kadis Pertanian dan Kadis Peternakan Jatim kepada Ketua Komisi B Provinsi Jatim M Basuki.
Uang Rp 150 juta diamankan dari tangan anggota staf DPRD Jatim Rahman Agung di ruangan Komisi B.
Diduga ini merupakan pembayaran triwulan kedua.
"Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu diserahkan oleh Anang Basuki Rahmat (ajudan M Basuki) sebagai perantara dari Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim) untuk kemudian diserahkan kepada M Basuki," kata Saut.
Uang itu diberikan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD.
Selain itu, ada suap yang diberikan berkaitan dengan revisi Perda Pengendalian Ternak Sapi.
Terkait hal ini, KPK juga mengamankan Kadis Peternakan Jatim Rohayati.
Dalam kasus ini, MAP dan SAR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana