TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengaku sudah memperingatkan Irwandi Yusuf saat mengambil keputusan sebagai gubernur di provinsi tersebut.
"Saya cukup sedih terhadap sahabat saya Pak Irwandi, selalu sms, selalu WA (WhatsApp,-red), selalu telepon setiap beliau mau mengambil kebijakan di Aceh," ujar Tjahjo, ditemui di kantor Kemendagri, Senin (9/7/2018).
Pada saat ini, kata dia, sudah tidak zaman mengawasi pejabat negara mulai dari tingkat gubernur hingga ke level terbawah. Menurut dia, semua pejabat seharusnya memahami tugas dan tanggungjawab.
"Saya kira pejabat mulai gubernur sampai ke bawah sudah tidak saatnya lagi mengawasi 24 jam. Masing-masing memahami tugas dan tanggungjawabnya," kata dia.
Mengenai kasus hukum yang sedang menjerat Irwandi, dia menyerahkan, itu semua kepada aparat penegak hukum. Dia meminta agar asas praduga tidak bersalah dikedepankan.
"Tetapi apapun kami kedepankan asas praduga tidak bersalah," katanya.