Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah (HST), Fauzan menjadi saksi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Bupati HST, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, Kamis (12/7/2018).
Dalam persidangan di kasus suap proyek RSUD H Damanhuri Barabai TA 2017. Fauzan mengakui dirinya deket dengan Abdul Latif sejak 2010 silam sebelum Abdul Latif menjabat sebagai bupati.
"Saya Ketua Kadin HST 2015-2018. Saya menggantikan terdakwa (Abdul Latif) yang mengundurkan diri dari Ketua Kadin karena terpilih jadi anggota DPRD. Saya kenal beliau sejak 2010 karena saya menjual material pekerjaan ke terdakwa, sewaktu terdakwa masih sebagai kontraktor," papar Fauzan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Masih menurut Fauzan, dirinya bisa menjabat sebagai Ketua Kadin HST atas saran dari Abdul Latif hingga akhirnya dilantik oleh Ketua Kadin Provinsi dan ada surat keputusannya.
Lanjut jaksa KPK bertanya selama menjadi Ketua Kadin, apakah terdakwa Abdul Latif pernah memanggil Fauzan membicarakan proyek di HST?
Baca: 11 Kloter Jemaah Haji Indonesia Akan Terbang Perdana 17 Juli 2018
Fauzan mengakui dia pernah dipanggil dan diperintah menjadi pengepul fee proyek.
"2016 saya dipanggil ke rumah dinas bupati, bicara soal pekerjaan, soal fee. Kata bupati kalau ada kontraktor yang mau kasih fee melalui Kadin," terang Fauzan.
Baca: Nasdem Yakin Jokowi Menang di Pilpres 2019, Syaratnya Harus Duet dengan Mahfud MD
Masih menurut Fauzan, terdakwa juga mematok fee di setiap proyek. Untuk proyek jalan harus membayar fee 10 persen, proyek bangunan feenya 7,5 persen, terakhir untuk pengadaan, fee-nya 5 persen.
"Setelah uang terkumpul saya berikan Cash, setor tunai ke rekening Abdul Basid, direktur di perusahaan milik terdakwa," singkat Fauzan.
Diketahui dalam dakwaan, Donny kontraktor penyuap Abdul Latif disebut menyetujui fee 7,5 persen atau sebesar Rp 3,6 miliar. Pembayaran dilakukan dua tahap, pertama setelah pencairan uang muka proyek dan kedua setelah pekerjaan selesai via cek untuk dicairkan oleh Fauzan dan diteruskan ke Abdul Latif.
Atas perkara ini, Donny yang juga Direktur PT Menara Agung Pusaka telah divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Vonis yang diterima Donny lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Abdul Latif, Abdul Basid dan Fauzan masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.