News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Berjumlah 185.639.674 di Pemilu 2019

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPU mengangkut kotak suara yang berisi dokumen hasil perolehan suara dari kabupaten/kota pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat Pilgub Jabar 2018 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Minggu (8/7/2018). Hasilnya, pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) berhasil mendapat suara terbanyak dengan 7.226.254 suara (32,88 persen), pasangan nomor urut 2, TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) mendapat 2.773.078 suara (12,62 persen), pasangan nomor urut 3, Sudrajat-Ahmad Syaikhu memperoleh 6.317.465 suara (28,74 persen). dan pasangan nomor urut 4, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi memperoleh 5.663.198 suara (25,77 persen). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mencapai 185.639.674 pemilih.

Penetapan itu dilakukan KPU RI setelah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPS Dalam Negeri Pada Pemilu 2019 dari 4 kabupaten di Provinsi Papua.

Rapat digelar di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).

“Dengan demikian, kami menetapkan DPS 185.639.674 pemilih. 801.838 TPS,” ujar Komisioner KPU RI, Viryan, Kamis (12/7/2018).

Dia menjelaskan, pada Kamis ini, KPU RI menggelar rapat pleno terbuka perubahan DPS di Pemilu 2019.

Baca: Green Pramuka City Diskon Unit Apartemen Hingga 30 Persen

Menurut dia, perubahan dilakukan karena pada 23 Juni lalu, salah satu lembaga penyelenggara Pemilu itu belum menetapkan DPS di 4 kabupaten/kota Provinsi Papua.

“Hari ini, rapat pleno terbuka perubahan DPS Pemilu 2019. Perubahan ini dilakukan, karena 23 Juni kemarin yang kami tetapkan belum 514 kabupaten/kota. Masih kurang 4 kabupaten/kota di Provinsi Papua yang belum menetapkan DPS,” kata dia.

Baca: Anak Krakatau di Selat Sunda Erupsi, Letusan Tercatat 56 Kali

Setelah penetapan di empat kabupaten/kota di Provinsi Papua itu, KPU RI melakukan perubahan DPS.

“Sehingga karena sudah selesai, kami harus melakukan perubahan ulang. Dan ini setelah DPS ditetapkan kami melakukan tahapan perbaikan penyusunan DPSHP. Setelah itu kegiatan menetapkan DPT pada Agustus,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini