Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mencapai 185.639.674 pemilih.
Penetapan itu dilakukan KPU RI setelah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPS Dalam Negeri Pada Pemilu 2019 dari 4 kabupaten di Provinsi Papua.
Rapat digelar di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
“Dengan demikian, kami menetapkan DPS 185.639.674 pemilih. 801.838 TPS,” ujar Komisioner KPU RI, Viryan, Kamis (12/7/2018).
Dia menjelaskan, pada Kamis ini, KPU RI menggelar rapat pleno terbuka perubahan DPS di Pemilu 2019.
Baca: Green Pramuka City Diskon Unit Apartemen Hingga 30 Persen
Menurut dia, perubahan dilakukan karena pada 23 Juni lalu, salah satu lembaga penyelenggara Pemilu itu belum menetapkan DPS di 4 kabupaten/kota Provinsi Papua.
“Hari ini, rapat pleno terbuka perubahan DPS Pemilu 2019. Perubahan ini dilakukan, karena 23 Juni kemarin yang kami tetapkan belum 514 kabupaten/kota. Masih kurang 4 kabupaten/kota di Provinsi Papua yang belum menetapkan DPS,” kata dia.
Baca: Anak Krakatau di Selat Sunda Erupsi, Letusan Tercatat 56 Kali
Setelah penetapan di empat kabupaten/kota di Provinsi Papua itu, KPU RI melakukan perubahan DPS.
“Sehingga karena sudah selesai, kami harus melakukan perubahan ulang. Dan ini setelah DPS ditetapkan kami melakukan tahapan perbaikan penyusunan DPSHP. Setelah itu kegiatan menetapkan DPT pada Agustus,” tambahnya.