Para narapidana yang sudah diputus dengan hukuman mati untuk kasus narkoba, ternyata masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kejaksaan yang mengeksekusi para narapidana mati harus memberi perhatian lebih, lantaran kasus ini sudah menjadi rahasia umum.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat mengikuti rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung M. Prasetyo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018). Penjagaan ekstra ketat harus dilakukan dan ini sebenarnya jadi wilayah otoritas Kemenkum HAM.
“Para narapidana mati narkotika selalu mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas,” kata Sudding, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa itu.
Publik selalu menyorot kasus bisnis ilegal dari dalam Lapas yang ternyata selalu ada dan bukan isapan jempol. Sudding menyerukan, para narapidana mati kasus narkoba itu harus segera dieksekusi bila sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Semakin lama tak dieksekusi, kian memberi peluang melakukan bisnis ilegalnya dari dalam Lapas.
“Terlepas benar atau tidak ada bisnis narkoba yang dikendalikan para narapidana mati dari Lapas, yang jelas ini sudah jadi perhatian publik. Ini saya kira harus segera dieksekusi,” ucap Sudding dalam rapat tersebut. (*)