News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Ikatan Dokter Indonesia Juga Siapkan Sanksi untuk Bimanesh

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7/2018). Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Moh Adib Khumaidi menerangkan jika terdakwa perintangan proses penyidikan dalam tersangka korupsi Dr. Bimanesh Sutardjo akan diberikan sanksi secara etik dan disiplin.

Sanksi paling ringan yang bisa diberikan IDI dari mulai peringatan tertulis sampai pencabutan keanggotaan secara tetap.

"Kalau terberat nanti sampai rekomendasi pencabutan keanggotaan. Pencabutan keanggotan itu bisa sementara atau tetap," kata Adib saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (17/7/2018).

Baca: Johan Budi Kaget Bakal Bertarung di Dapil yang Sama dengan Ibas

Menurut Adib, jika keanggotaan Bimanesh dalam IDI dicabut maka kewenangan Bimanesh untuk menjalankan praktik sebagai dokter juga akan tercabut.

"Karena jika dilakukan prencabutan keanggotaan, kewenangan dia sebagai dokter juga akhirnya akan dicabut juga, menjalankan praktik sebagai dokter juga akan tercabut," kata Adib.

Meski begitu, IDI tidak punya kewenangan untuk mencabut izin praktik karena tugas dari IDI sebatas menyangkut disiplin dan etika profesi. Adib mengatakan yang bisa mencabut izin praktik Bimanesh hanya Dinas Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan.

"Karena yang bisa mencabut surat izin praktik itu adalah dinas kesehatan. Maka nanti dinas kesehatan yang bisa menyatakan apakah dia izin praktiknya dicabut atau tidak," kata Adib.

Sampai saat ini IDI belum bisa menjatuhkan sanksi bagi Bimanesh karena IDI belum menerima amar putusan dari pengadilan terkait vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

Adib mengatakan amar putusan tersebutlah yang nantinya akan digunakan untuk menilai sanksi apa yang paling tepat bagi dokter yang terlibat rekayasa kecelakaan tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto pada November 2017 lalu.

"Kita belum terima amar putusan dari pengadilan. Nanti pada saat kita punya dasar putusan dari pengadilan yang memvonis bersalah itu akan jadi dasar untuk memproses selanjutnya terutama yang terkait dengan etik," kata Adib.

Tidak hanya itu, Adib menerangkan jika IDI pusat sudah menerima amar putusan dari pengadilan maka akan ada proses internal yang berujung pada kongres atau muktamar sebagai keputusan tertinggi dalam organisasi profesi dokter untuk menentukan sanksi apa yang paling tepat bagi Bimanesh.

"Kenapa itu disebut rekomendasi karena ada proses internal tertinggi seperti kongres atau muktamar yang menentukan apakah pencabutan sementara atau tetap itu," kata Adib.

Adib menerangkan jika sebelumnya IDI telah memproses Bimanesh secara etik ketika ia ditetapkan menjadi tersangka. Namun proses tersebut sempat terhenti karena Bimanesh masih menjalani proses hukumnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini