News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan PT KAI Soal Viral Video Pesta Pernikahan di Rel KA

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah video yang memperlihatkan pergelaran pesta pernikahan dengan pelaminan berada di tengah jalur rel kereta api beredar di media sosial Instagram.

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Sementara, ketentuan pidana bagi yang melanggar ketiga hal di atas, tertuang pada Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 191.

(Kompas.com/Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pesta Pernikahan di Rel KA, Apa Kata PT KAI?"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini