c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Sementara, ketentuan pidana bagi yang melanggar ketiga hal di atas, tertuang pada Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 191.
(Kompas.com/Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pesta Pernikahan di Rel KA, Apa Kata PT KAI?"