News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan PT KAI Soal Viral Video Pesta Pernikahan di Rel KA

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah video yang memperlihatkan pergelaran pesta pernikahan dengan pelaminan berada di tengah jalur rel kereta api beredar di media sosial Instagram.

"Adapun jalur yang digunakan oleh warga untuk kegiatan tersebut merupakan jalur buntu, dan tidak dilalui lokomotif yang akan dan sedang proses perbaikan atau perawatan," ujar Agus.

Sementara lokomotif yang pada video itu terlihat bergerak merupakan lokomotif yang sedang parkir.

"Itu penampakan lokomotif sedang parkir," kata dia.

Larangan kegiatan di rel kereta

Agus menekankan, PT KAI melarang kegiatan di sepanjang rel kereta api meski jalur tersebut merupakan jalur buntu.

"Setelah ada kegiatan tersebut, beberapa waktu lalu sudah diimbau, dilarang melakukan aktivitas apa pun di atas jalur KA meskipun jalur tersebut tidak dilalui KA atau buntu," tambah dia.

PT KAI juga akan melakukan penertiban jika ada aktivitas pada jalur kereta api.

"Bila ada kegiatan serupa atau aktivitas lainnya tentunya akan kami tertibkan karena berbahaya saat maju atau atret (mundur) lokomotif yang akan keluar dan masuk bengkel/Balai Yasa Yogyakarta, meskipun jalur tersebut buntu dan tidak dilalui lokomotif," kata Agus.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel kereta api.

"Kami mengimbau kepada warga yang tinggal di pinggiran rel kereta agar menghindari atau melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api, karena untuk keamanan dan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian," ujar dia.

Pasal 181 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian menyebutkan beberapa larangan terkait aktivitas di jalur kereta api.

Pasal 181 Ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang:

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini