Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa membuat kerja sama antara BNN dengan Kemendikbud dilakukan.
Kabag Humas BNN Kombes Pol Sulistriandriatmoko mengatakan BNN dan Kemendikbud sepakat untuk menjalin sinergitas dalam menanamkan pemahaman terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
Baca: Apresiasi Ganjil Genap, IPW: Tingkat Kemacetan Lalu Lintas Ibu Kota Berkurang 50 persen
"Melalui kurikulum pendidikan berbasiskan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," ujar Sulis, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/7/2018).
Sinergitas kedua Lembaga Negara ini resmi terjalin melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang diselenggarakan di Kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Sulis menyatakan penyalahgunaan narkoba kerap terjadi pada kalangan anak muda dalam rentang usia pelajar dan mahasiswa. Bagi bandar, kalangan muda adalah pasar yang amat potensial.
"Mengingat dorongan rasa ingin tahu dan mencoba sesuatu hal yang baru sangat besar, maka jaringan sindikat narkoba memanfaatkan kerentanan itu untuk menjadikan kalangan muda sebagai pangsa pasar yang potensial," ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan informasi dan edukasi tentang dampak penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Kampus dan sekolah merupakan lingkungan yang terstruktur dan terorganisir dengan baik sehingga penanaman sikap anti narkotika melalui lembaga ini diyakini akan lebih mudah diimplementasikan.
Ia menyebut hasil survey Prevalensi terhadap Pelajar dan Mahasiswa tahun 2016 yang dilakukan Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin) BNN bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Kesehatan (Puslitkes) Universitan Indonesia menunjukan angka 3,8% untuk kategori coba pakai (ever used), dan 1,9 % untuk teratur pakai (current users). Maka dari itu kerjasama kedua lembaga ini pun dilakukan.
Lebih lanjut, hal terpenting yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah mengintegrasikan materi bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam kurikulum.
Kemendikbud juga sepakat untuk mengembangkan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan yang berorientasi pada P4GN, penyebarluasan informasi tentang P4GN, peningkatan peran serta jajaran Kemendikbud sebagai Penggiat Anti Narkoba, pelaksanaan tes/uji Narkoba di lingkungan Kemendikbud, serta peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan di bidang P4GN.
"Nota kesepahaman ini, nantinya akan ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama diantara kedua belah pihak dan selanjutnya akan dijadikan landasan bagi kedua pihak untuk mengoptimalkan peran dan potensi masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.