TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan orang yang mengaku berasal dari Lampung tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/7/2018) sore.
Kehadiran mereka tidak lain untuk mengikuti sidang putusan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa.
Massa yang hadir juga langsung memenuhi ruang sidang yang berada di lantai dua tersebut. Semua bangku tampak terisi, bahkan sebagian pendukung terlihat beridiri untuk menyaksikan sidang.
Agenda kali ini, Kamis (19/7/2018), Mustafa akan mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim.
Kuasa hukum Mustafa, Sopiah Sitepu berharap hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi kliennya tersebut di sidang nanti.
Baca: Langsung Terjatuh dan Pingsan, Dahan Pohon Patah Timpa Pengendara Motor Matik di Jl Raya Bogor
Di sidang sebelumnya, Senin (16/7/2018), Mustafa sudah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus suap anggota DPRD Lampung Tengah dalam peminjaman dana ke PT SMI yang menyeretnya gagal maju sebagai cagub Lampung.
Dalam pledoi setebal 30 halaman. Ia mengatakan tidak memiliki niat untuk memberikan uang pada anggota DPRD Lampung Tengah jika tidak ada permintaan dan ancaman atas pembatalan pinjaman.
Dia juga menyatakan terpaksa meminta Taufik Rahman, Kadis Bina Marga Lampung Tengah mencari solusi.
Atas solusi Taufik yang meminjam uang dari dua kontraktor untuk anggota DPRD, Mustafa mengaku tidak mendapatkan keuntungan apa-apa.
Mustafa juga merasa perkara yang dihadapinya sangat kental bernuansa politis. Dia menyatakan kasus ini tidak lepas dari pencalonannya sebagai gubernur Lampung.