Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespon terkait Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan uji materi soal masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.
Uji materi diajukan oleh Partai Perindo terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n. Merespon itu, Cak Imin berujar, itu merupakan hak politik JK.
"Kita hargai, apa pun keputusan MK akan menjadi jalan baru bagi Pak JK," ujar Cak Imin di kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).
Baca: Rekor Menyelam Massal Wanita Siap Dicetak di Kota Manado
Cak Imin menyatakan siap bersaing secara sehat untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2019.
"Meski pun kalau Pak JK lolos jadi saingan saya. Tapi ya kita bersaing secara fair saja siapa yg terbaik untuk negeri ini," tutur Cak Imin.
Cak Imin menilik hal itu, bukan berarti JK haus kekuasaan. Menurutnya, pengajuan JK sebagai pihak terkait merupakan haknya sebagai warga negara. Namun, Cak Imin tetap optimis, dirinya akan dipilih sebagai cawapres Jokowi.
"Saya terus berjuang dan sekuat tenaga untuk bisa jadi calon wakil presiden Pak Jokowi," tuturnya.