TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Pandjaitan angkat bicara soal Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Perindo.
Pengajuan uji materi terhada syarat capres dan Cawapres tersebut menguatkan dugaan akan majunya kembali Kalla dalam Pilpres 2019.
Terkait hal tersebut, menurut Hinca partainya hanya bisa mengingatkan bahwa pembatasan dua periode kepemimpinan merupakan koreksi terhadap Orde baru.
"Semua orang dengan konsep reformasi bersepakat mengakhiri dominasi yang terlalu panjang. Lalu disepakati dalam konstitusi cukup dua periode baik berturut-turut maupun tidak berturut turut," kata Hinca di Kompleks Parlemen Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (23/7/2018).
Menurutnya pembatasan tersebut untuk menghindari kepemimpinan yang berkepanjangan. Selain itu, agar terdapat regenerasi kepemimpinan di Indonesia.
"Tentu perspektif kita regenerasi itu saya kira akar paling kuat untuk demokrasi kita. Oleh karena itu memberikan kesempatan bagi anak bangsa untuk bergantian sesuai dengan amanah konstitusi saya kira itu bagus untuk me maintenance demokrasi kita," katanya.
Posisi Demokrat menurut Hinca jelas, bahwa kepemimpinan cukup dua periode saja. Karena bagi Demokrat, demokrasi yang baik adalah yang menghadirkan regenerasi.
"Itu posisi kita, demokrasi yang sehat akan lebih bagus kalau terjadi regenerasi. Reformasi itu kan mengoreksi pengalaman kita yang 32 tahun itu," ujarnya.