News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Labuhanbatu

Bawa Kabur Uang Rp 500 Juta, 'Tangan Kanan' Bupati Labuhanbatu Kini Masuk DPO KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menggunakan rompi oranye meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/7/2018). KPK menahan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dua tersangka lainnya yakni dua orang swasta PHH dan UMR pasca operasi tangkap tangan di Labuhan Batu pada Selasa (17/7/2018) kemarin terkait fee proyek di lingkungan pemerintah daerah Labuhan Batu, Sumut Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Umar Ritonga, tangan kanan dari Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap kepada Polri.

"KPK hari ini telah mengirimkan surat DPO atas nama Umar Ritonga ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Up SES-NCB-Interpol Indonesia di Jakarta," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (24/7/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dengan demikian, Umar akan menjadi buronan KPK.

Febri melanjutkan dalam surat tersebut, disertai pula dengan foto Umar Ritonga dan permintaa agar Polri segera membantu menangkapnya.

Baca: KPK Dalami Arahan Fahmi Kepada Inneke Koesherawati Terkait Pembelian Mobil untuk Kalapas Sukamiskin

"Surat disertai foto dan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor KPK. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Umar agar menyampaikan informasi pada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan pada KPK melalui telpon : 021-25578300‎," kata Febri.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, KPK sempat memberi peringatan kepada Umar Ritonga untuk menyerahkan diri.

Baca: Inneke Koesherawati Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Namun imbauan tersebut tidak diindahkan.

Diketahui ‎saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tim penindakan tidak berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 500 juta karena dibawa kabur Umar Ritonga.

Selain melarikan diri saat akan ditangkap, ternyata Umar Ritonga juga sempat menabrak tim penindakan KPK.

Kebetulan saat itu Umar baru saja keluar dari sebuah bank untuk mengambil uang suap tersebut.

Umar Ritonga sebelumnya mengambil uang sebesar Rp 576 juta yang dititipkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara oleh Effendy Sahputera yang akan diberikan kepada Bupati Panganol.

Baca: KPK Panggil Petinggi PT Tower Bersama Terkait Kasus Korupsi Bupati Mojokerto

Effendy diduga mengeluarkan cek sebesar Rp 576 juta dan menghubungi pegawai BPD Sumut untuk mencairkan cek tersebut.

Effendy mengatakan kepada pegawai BPD Sumut bahwa nantinya uang itu akan diambil oleh Umar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini