Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI membuka waktu pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden dalam Pilpres 2019 mulai 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018.
Sejumlah nama mulai digadang-gadang maju sebagai capres atau cawapres untuk memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan.
Bagaimana jika menteri yang sedang menjabat mendaftarkan diri sebagai capres ataupun cawapres?
Baca: KPK Panggil Petinggi PT Tower Bersama Terkait Kasus Korupsi Bupati Mojokerto
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan ketentuan tersebut.
Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 mengatur ketentuan bagi menteri atau pejabat setingkat menteri yang dicalonkan menjadi capres atau cawapres.
"Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri wajib mengundurkan diri ketika dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres. Dan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali," ujar Bahtiar dalam keterangannya di laman Kemendagri, Selasa (24/7/2018).
Baca: Anies: Jika yang Mengelola Jakarta Dulu Memerhatikan, Kita Tidak Punya Warisan Kali Item
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Ijin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Aturan itu mengatur menteri/pejabat setingkat menteri dan pimpinan lembaga tinggi negara harus mundur jika ingin maju sebagai capres-cawapres dalam Pilpres 2019.
Baca: TGB Mundur dari Demokrat, Cipta Panca: Semoga Tercapai Apa yang Diinginkan
Tak hanya itu, anggota TNI dan Polri yang hendak maju dalam Pilpres juga harus mundur dari jabatannya.
Sedangkan, untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, pengunduran diri dilakukan dengan menyampaikan surat pengunduran kepada Presiden paling lambat tujuh hari sebelum didaftarkan partai politik atau gabungan parpol kepada KPU.
Pengajuan surat pengunduran diri itu termaktub dalam Pasal 25 ayat (1) PP tersebut.