News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan Keputusan Presiden tentang Protokol Berbagi Data Kebijakan Satu Peta Segera Dikeluarkan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Editorial Forum dengan tema “Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.”

Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Editorial Forum dengan tema “Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta”.

Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan penjelasan secara mendalam kepada para rekan media terkait perkembangan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan mengupas tuntas manfaat yang akan dirasakan atas pelaksanaan kebijakan ini.

Kebijakan Satu Peta mengacu pada satu referensi, satu standar, satu basis data dan satu geoportal.

Kebijakan Satu Peta dilaksanakan dalam tiga kegiatan utama, yaitu Kompilasi – pengumpulan peta tematik, Integrasi – koreksi peta tematik terhadap peta dasar, dan Sinkronisasi – penyelesaian permasalahan tumpang tindih antar peta tematik.

Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta telah menyelesaikan Kompilasi untuk 82 dari 85 peta tematik (96 persen) yang menjadi tanggung jawab 19 kementerian dan lembaga yang sudah diintegrasi dan disinkronisasi.

Peta tematik hasil integrasi ini dapat diakses oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah di http://portalksp.ina-sdi.or.id mulai Agustus 2018 (saat ini belum bisa diakses).

Peta tematik yang telah diproses di Sekretariat Kebijakan Satu Peta akan dibagi pakaikan melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait, untuk dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengembilan keputusan dan perumusan kebijakan berbasis spasial serta untuk mendukung percepatan penyelesaian permasalahan tumpang tindih (Sinkronisasi).

Protokol Berbagi Data Kebijakan Satu Peta akan diatur melalui Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Masing-masing pemangku kepentingan akan memiliki kewenangan akses data sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya yang mencakup diunduh/download, dilihat/read, ditutup/locked. Kedepannya, peta yang dihasilkan dapat dipakai dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah, serta landasan dalam memberikan izin. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini