News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Senayan

KPK Periksa Deputi Persidangan DPR Terkait Kasus Suap Politikus Amin Santono

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Deputi Persidangan DPR, Damayanti, terkait kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan bakal periksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (25/7/2018).

Baca: Jokowi Hadiri Acara Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa di Yogyakarta

Sebagai informasi, Yaya adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Selain Damayanti, KPK juga akan memeriksa Wali Kota Dumai, Zulkifli, untuk tersangka yang sama.

Yaya ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, dan dua pihak swasta, Eka Kamaluddin serta Ahmad Ghiast.

Baca: Soal Tim Kecil Demokrat-Gerindra, Agus Hermanto: Keputusan Baku Tetap di Majelis Tinggi

Dalam kasus ini, Yaya bersama Amin Santono diduga menerima uang Rp 500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp 25 miliar.

Uang Rp 500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp 1,7 miliar.

Yaya dan Amin menerima uang itu dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast dalam dua tahap.

Baca: DMI: Indonesia Membutuhkan 300.000 Ustaz Muda

Tahap pertama, melalui seorang perantara suap, Eka Kamaluddin, uang Rp 100 juta ditransfer Ahmad Ghiast.

Kemudian, tahap kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini