News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mitra Driver Ojol Sebut Yogya Paling Baik dalam Penataan Ojek Online

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan driver ojek daring atau online melakukan aksi demonstrasi didepan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018). Para demonstran menuntuk tiga aspek diantaranya adalah pertama, pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp3.000-Rp4.000 per kilometer, dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif penumpang tetap murah dan terjangkau, Ketiga, perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Semenjak dibatalkannya uji materi ojek online menjadi angkutan umum oleh Mahkamah Agung, pemerintah pusat mengalihkan pengaturannya ke pemerintah daerah.

Ketua Gerakan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono menyebutkan para pengemudi roda dua menyambut baik niat pemerintah tersebut.

Namun sayangnya belum banyak pemda yang mengajak mereka berdiskusi untuk membahas adanya perda untuk ojol

"Kami membuka komunikasi seluas-luasnya dengan berbagai pihak yang memang berwenang mengenai permasalahan ojek online ini," kata Igun saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/7/2018).

"Namun belum ada dari pihak pemda berkomunikasi dengan kami," sambung Igun.

Sejauh ini dari segi komunikasi, pemda khusus Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lah yang dinilai paling baik dalam menata ojek online.

"Pemda Yogyakarta yang paling menerima ojek online," ungkap Igun.

Baca: Aktor Tampan Ini Menikah Muda di Usia 19 Tahun dan Kini Sudah Memiliki 4 Orang Anak

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menugaskan kepada pemerintah daerah untuk mengatur mengenai pengoperasian ojek online yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan pemda yang didaerahnya untuk keberlangsungan ojek online.

Budi menyebutkan pada perda tersebut juga berisi mengenai batasan tarif seperti yang diminta para pengemudi ojek online.

"Diantaranya peraturan tersebut mengatur pendapatan ojek online," tutur Budi Karya saat ditemui di DPR, Selasa (24/7/2018).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 pada Juni 2018 lalu.

MK menolak permintaan menjadikan ojek online sebagai angkutan umum karena dinilai kurang aman untuk dijadikan angkutan umum dan polemik ojek online bukan permasalahan konstitusional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini