Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Semenjak dibatalkannya uji materi ojek online menjadi angkutan umum oleh Mahkamah Agung, pemerintah pusat mengalihkan pengaturannya ke pemerintah daerah.
Ketua Gerakan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono menyebutkan para pengemudi roda dua menyambut baik niat pemerintah tersebut.
Namun sayangnya belum banyak pemda yang mengajak mereka berdiskusi untuk membahas adanya perda untuk ojol
"Kami membuka komunikasi seluas-luasnya dengan berbagai pihak yang memang berwenang mengenai permasalahan ojek online ini," kata Igun saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/7/2018).
"Namun belum ada dari pihak pemda berkomunikasi dengan kami," sambung Igun.
Sejauh ini dari segi komunikasi, pemda khusus Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lah yang dinilai paling baik dalam menata ojek online.
"Pemda Yogyakarta yang paling menerima ojek online," ungkap Igun.
Baca: Aktor Tampan Ini Menikah Muda di Usia 19 Tahun dan Kini Sudah Memiliki 4 Orang Anak
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menugaskan kepada pemerintah daerah untuk mengatur mengenai pengoperasian ojek online yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan pemda yang didaerahnya untuk keberlangsungan ojek online.
Budi menyebutkan pada perda tersebut juga berisi mengenai batasan tarif seperti yang diminta para pengemudi ojek online.
"Diantaranya peraturan tersebut mengatur pendapatan ojek online," tutur Budi Karya saat ditemui di DPR, Selasa (24/7/2018).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 pada Juni 2018 lalu.
MK menolak permintaan menjadikan ojek online sebagai angkutan umum karena dinilai kurang aman untuk dijadikan angkutan umum dan polemik ojek online bukan permasalahan konstitusional.