News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Pilkada

Hakim MK Minta Istilah Pemilukada Tak Digunakan Lagi

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dan hakim anghota I Gede Palguna serta Saldi Isra memimpin sidang perdana permohonan uji materi UU MD3 oleh tiga pemohon di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna meminta para pemohon sengketa hasil Pilkada tidak menggunakan lagi istilah “Pemilukada” saat mengajukan gugatan ke MK.

Hal itu disampaikannya saat memimpin sidang perdana gugatan hasil Pilkada Walikota Makassar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

“Istilah Pemilukada sudah tidak ada, saya minta jangan digunakan lagi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa istilah Pemilukada tak digunakan lagi sejak dikeluarkannya Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013.

Menurutnya istilah Pemilukada itu menyamakan proses Pilkada dengan Pemilu nasional untuk pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden.

Karena dua proses itu juga dibedakan melalui masing-masing undang-undang yaitu Pemilu diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 dan Pilkada diatur dalam UU No 10 Tahun 2016.

“Kami sarankan istilah tak dipahami dan digunakan seperti dulu, karena membedakan dua hal itu menjadi kewenangan konstruksional MK sejak putusan No 97 Tahun 2013,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini